Konsensus RSNI Survei dan Pemetaan Tanah
Yogyakarta (25/10/2023) – Sejalan dengan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) bersama dengan Komite Teknis 07-01 Informasi Geografi/Geomatika Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan Konsensus RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia) survei dan pemetaan tanah detail skala 1:10.000.
Konsensus ini dihadiri oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Informasi Geospasial (BIG), BSIP SDLP, perguruan tinggi, serta para stakeholder terkait. Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Komite Teknis 07-01, Dr. Ir. Yusuf Surachman Djajadihardja, M.Sc.
Acara dibuka oleh Dr. Ir. Sumaryono, M.Sc. Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (BIG), yang menyoroti pentingnya penetapan standar dalam menentukan kualitas informasi geospasial.
Anik Dwi Hastuti, S.P., M.M. mewakili Kepala BSIP SDLP menyampaikan rasa syukur bahwa 2 RSNI BSIP SDLP sudah sampai pada tahap Konsensus RSNI. "Kita semua berharap bahwa SNI yang kita hasilkan nantinya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh para pengguna dan memperoleh keberterimaan yang luas diantara para stakeholder" lanjutnya.
Acara ini menghasilkan Konsensus RSNI yang disepakati oleh seluruh peserta yang hadir. ini menjadi tonggak penting dalam perbaikan dan peningkatan kualitas informasi geospasial, yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan sektor pertanian di masa depan. Hasil konsensus ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan pertanian dan masyarakat Indonesia.